APTI: Sudah Tepat Bila Tarif Cukai SKT Tidak Naik
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyambut baik rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Tidak naiknya tarif cukai SKT ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami memang sudah mendengar kabar kalau cukai SKT tidak dinaikkan, dan kami menyambut baik hal ini karena SKT ini padat tenaga kerja,” ujar Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji.
Selama ini, sektor SKT mengakomodasi ratusan ribu pekerja pelinting atau buruh linting. Sehingga pekerja di sektor SKT merupakan rekan senasib sepenanggungan di industri hasil tembakau yang perlu dilindungi.
Untuk itu, dia berharap pemerintah tidak abai tentang perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut.
“Negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT, jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” katanya.
Agus mengatakan sekalipun menyambut baik cukai SKT tidak naik, APTI berharap cukai di segmen sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya tidak dinaikkan terlalu tinggi.
Menurutnya jika SKT itu harus dilindungi karena padat tenaga kerja, SKM juga mesti dilindungi dari kenaikan cukai karena padat bahan baku.
Tidak naiknya tarif cukai SKT ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024