APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Senin, 05 Januari 2009 – 13:09 WIB
"Para alim ulama yang kami datangi menyatakan hukumnya Makruh. MUI mau bikin apalagi? ," tambahnya. Menurutnya, bila MUI tetap memaksakan mengeluarkan fatwa haram dikuatirkan yang terjadi malah kontraproduktif dan mengancam kredibilitas MUI dimata umat. "Jika dipaksakan dan para petani tembakau lebih meyakini pendapat ulama setempat bagaimana? saya takut kredibilitas MUI dimata umat akan berkurang," paparnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, saat ini kontribusi areal tembakau di Jatim terhadap nasional rata-rata 53% dari tahun 2001-2007 dengan nilai investasi mencapai Rp 682 miliar. Pertanian tembakau yang ada mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 27 juta orang (HOK). Dari sisi pendapatan, kontribusi cukai rokok terhadap nasional sebesar 78%. Khusus untuk tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Jatim sebanyak 1.367 unit dengan produksi 169 miliar batang pertahun. "Dengan potensi tersebut, apa layak fatwa rokok haram itu dikeluarkan?," ungkasnya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakan atas wacana fatwa haram rokok haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap