APTISI dan HPTKes Berikan Kuasa kepada LKBH UTA ’45 Jakarta, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 di dalam gugatannya kepada PTUN Jakarta Barat terhadap korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).
PN UKAI sendiri dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.
Hal tersebut disepakati dalam pertemuan antara Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) yang juga Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko dan pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12) di ruang rapat Pimpinan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45 Jakarta Bambang Sulistomo, dan Rektor UTA ’45 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D.
Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes secara langsung bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kekompakan dalam menghadapi dinamika dunia Perguruan Tinggi atas adanya kepentingan-kepentingan pribadi yang beorientasi kepada keuangan yang dapat menganggu atau merusak pembentukan moral dan attitude generasi muda Indonesia untuk menjadi generasi yang unggul dan tepercaya.
Rudyono mengatakan UTA'45 Jakarta dan APTISI (Asosiasi Perguruan tinggi Swasta) Pusat telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas.
Dia menyebut kesepakatan ini bukan tanpa sebab, mengingat pentingnya peningkatan SDM unggul dan dapat dipercaya di samping memiliki attitude dan kapabilitas yang baik.
"Kesepakatan ini meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari PTS di samping membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut," kata Rudyono.
Menurut Rudyono, kesepakatan ini menjadi peristiwa yang sangat penting setelah ada beberapa aksi sosial kependidikan yang dilakukan baik oleh Aptisi maupun UTA’45 Jakarta.
APTISI dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 di dalam gugatannya kepada PTUN.
- Mahasiswa Apoteker Gugat PN UKAI dan KFN Terkait Uji Kompetensi
- KAMPAK Mengapresiasi UTA’45 untuk Mendukung Perjuangan Mahasiswa Apoteker
- UTA '45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim
- Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya
- LKBH UTA '45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya
- UTA '45 Jakarta dan Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI