Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
Senin, 19 April 2010 – 16:35 WIB
Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
"Harusnya yang diubah hanya pasal demi pasal saja, bukan UU-nya. Memang ada yang kurang dalam pasal-pasal di UU BHP, tapi bukan berarti (harus) dialmarhumkan," tegasnya.
Ditambahkan Wibisono, dalam UU BHP (sebenarnya) ada beberapa sisi positifnya. Di antaranya yakni meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kompetensi di antara PTS. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah