APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
Selasa, 11 Juli 2017 – 10:34 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula dinilai tidak tepat.
Alasannya, gula termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.
”Kami meminta supaya gula petani dibebaskan dari PPN,” katanya, Senin (10/7).
Rencana pengenaan PPN terhadap gula membuat para pedagang khawatir.
Bila membeli gula petani, mereka harus menanggung PPN.
Akibatnya, sebagian besar gula petani belum laku terjual. Padahal, sekarang masa musim giling.
”Masih banyak gula petani yang menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,” ujarnya.
Bila PPN untuk gula petani tetap diberlakukan, beban petani bertambah sehingga berpotensi merugi.
Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas
BERITA TERKAIT
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Siap-Siap, Tahun Depan Impor Garam, Gula, hingga Beras Disetop
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan