APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
Selasa, 11 Juli 2017 – 10:34 WIB

Gula rafinasi. Foto: JPG
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula dinilai tidak tepat.
Alasannya, gula termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.
”Kami meminta supaya gula petani dibebaskan dari PPN,” katanya, Senin (10/7).
Rencana pengenaan PPN terhadap gula membuat para pedagang khawatir.
Bila membeli gula petani, mereka harus menanggung PPN.
Akibatnya, sebagian besar gula petani belum laku terjual. Padahal, sekarang masa musim giling.
”Masih banyak gula petani yang menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,” ujarnya.
Bila PPN untuk gula petani tetap diberlakukan, beban petani bertambah sehingga berpotensi merugi.
Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas
BERITA TERKAIT
- 5 Makanan Pemicu Inflamasi
- Ahli Sarankan Pembatasan Konsumsi Gula saat Anak Berbuka Puasa
- PTPN-SGN Gelar Operasi Pasar 43 Ribu Ton Gula dengan Harga di Bawah HET
- Ulangi Sejarah Kejayaan, PTPN Group Jadi Produsen Gula Terbesar
- 7 Manfaat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Tekanan Darah Bakalan Tetap Terkendali
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat