APTRI Tolak Pencabutan Subsidi Pupuk ZA, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak pencabutan subsidi pupuk berjenis ZA.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen menyatakan keberatannya atas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada pemerintah terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi.
Pasalnya, dari enam jenis kini menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK.
Dengan rekomendasi tersebut, ujar Soemitro, pupuk ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu terancam tidak mendapat subsidi lagi.
"Kami dari APTRI secara tegas menolak pengurangan jenis pupuk yang disubsidi," kata Soemitro dalam keterangan yang diterima JPNN, Selasa (8/2).
Soemitro menjelasakan saat ini tanaman tebu yang banyak dibudidayakan petani kecil harus tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah seperti halnya tanaman pangan lain.
Sesuai rekomendasi dari Balitbang Pertanian, pembudidayaan tanaman tebu memerlukan pemupukan dengan unsur Nitrogen dan Belerang dari pupuk jenis ZA, bukan dari pupuk Urea.
"Jadi, jenis pupuk yang dibutuhkan untuk tanaman tebu lebih banyak dari jenis ZA. Oleh karena itu, pupuk ZA harus juga mendapatkan subsidi karena sangat dibutuhkan petani tebu," ujar Soemitro.
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak pencabutan subsidi pupuk berjenis ZA.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM