APVI: HPTL Terapkan Prinsip Pengurangan Risiko Bagi Perokok

Selain mengenai profil risiko, dalam regulasi tersebut nantinya juga diharapkan mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen.
Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil serta menyusui dilarang untuk menggunakan produk ini.
Regulasi tentunya juga harus diperkuat dengan edukasi.
“Aspek-aspek ini yang cukup penting untuk diregulasikan, dilaksanakan bersamaan dengan edukasi agar produk HPTL hanya digunakan oleh perokok dewasa,” tegas Garindra.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo juga menekankan pentingnya regulasi khusus bagi produk HPTL.
“Pelaku usaha boleh jualan dengan berbagai syaratnya, agar dari sisi konsumen juga terlindungi. Anak di bawah usia 18 tahun serta ibu hamil tidak boleh. Yang seperti ini memang seharusnya diatur,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran aturan akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama perokok dewasa. Jika aturan masih disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa enggan beralih ke produk yang lebih rendah risiko.
“Produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko. Jadi dari segi kesehatan masyarakat, bisa mengurangi dampak buruk yang diakibatkan dari kebiasaan merokok,” kata Bimmo.(chi/jpnn)
Sebelum adanya pandemi, industri HPTL turut berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas