APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024
“Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun. Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali di tahun 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat mempengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuhnya.
APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak.
“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape. Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik di tahun 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia berharap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- Blondies Mewujudkan Mimpi Wanita di DJ Hunt 2024
- Bentoel Group Bagikan Capaian ESG & Kenalkan Produk dengan Potensi Risiko Lebih Rendah
- Aransemen Ulang Lagu Topeng, Vuse Kolaborasi dengan Ariel Noah dan Ramengvrl