AQJ Terancam 3 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Sidang tertutup atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Abdul Qodil Jaelani alias AQJ digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Dalam sidang tersebut, turut hadir pula semua pihak yang berkaitan dengan kasus dari putra ketiga pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, Bapas, dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, di kantornya, Selasa (25/2).
Lebih lanjut Djaniko menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin Hakim Ketua Petriyanti itu berjalan lancar. AQJ pun didakwa dengan beberapa poin, yaitu 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat kedua dan tiga, dan poin ketiga 310 ayat 1, dengan ancaman tiga tahun penjara.
"Hukuman ancaman enam tahun, tapi karena masih di bawah umur dikurangi setengah," jelasnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Sidang tertutup atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Abdul Qodil Jaelani alias AQJ digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- V BTS dan Park Hyo-shin Hadirkan Kolaborasi Spesial Lewat Winter Ahead
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
- Kenalkan Batik Kendil Mas, Chacha Frederica Ungkap Sulitnya dapat Persetujuan Suami
- Harmoni Musik Berpadu dengan Pesona Alam di Klaten Etno Jazz 2024
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Pesona St Vincent dan AIR yang Membius di Hari Pertama Joyland Festival Jakarta 2024