AR dan Amoy Kaget saat Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Hmmm
Sabtu, 22 Januari 2022 – 14:48 WIB

Ilustrasi tersangka kasus diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 ke-2e Subs Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan penangkapan AR dan Amoy merupakan pengembangan dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf