AR dan Amoy Kaget saat Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Hmmm

AR dan Amoy Kaget saat Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Hmmm
Ilustrasi tersangka kasus diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca Juga: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 ke-2e Subs Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan penangkapan AR dan Amoy merupakan pengembangan dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News