AR Timbun BBM Bersubsidi di Dalam Rumah

jpnn.com - PRAYA - Seorang pria berinisial AR ditangkap jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pria berusia 40 tahun asal Aik Darek itu ditangkap lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan pihaknya menangkap AR pada Rabu (31/8) malam berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho di Praya, Sabtu (10/9).
Dalam penangkapan itu polisi menyita jeriken berisi BBM.
Selain itu, polisi juga menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho menjelaskan bahwa AR menimbun ratusan liter BBM bersubsidi jenis Solar di dalam rumah.
“Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah,” ungkapnya.
Menurut Redho, penyidikan masih melakukan pemeriksaan terkait motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini.
AR ditangkap polisi karena menimbun BBM subsidi jenis Solar di rumahnya. Saat ini, polisi masih mengusut motivasi pelaku menimbun BBM.
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi