AR Timbun BBM Bersubsidi di Dalam Rumah
jpnn.com - PRAYA - Seorang pria berinisial AR ditangkap jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pria berusia 40 tahun asal Aik Darek itu ditangkap lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan pihaknya menangkap AR pada Rabu (31/8) malam berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho di Praya, Sabtu (10/9).
Dalam penangkapan itu polisi menyita jeriken berisi BBM.
Selain itu, polisi juga menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho menjelaskan bahwa AR menimbun ratusan liter BBM bersubsidi jenis Solar di dalam rumah.
“Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah,” ungkapnya.
Menurut Redho, penyidikan masih melakukan pemeriksaan terkait motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini.
AR ditangkap polisi karena menimbun BBM subsidi jenis Solar di rumahnya. Saat ini, polisi masih mengusut motivasi pelaku menimbun BBM.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak