Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun

jpnn.com, MELAWI - Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).
KBO Sat Narkoba Bripka Beno mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan pengintaian.
“Kami dapati seorang laki-laki yang dicurigai datang ke agen Bus Tanjung Niaga. Dia akan mengambil sebuah paket. Kami pun langsung menghampiri orang tersebut dan dia bergegas kabur menggunakan sepeda motor,” kata Beno.
Dia menambahkan, pria itu langsung kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.
Namun, Min ternyata tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas.
Sambil mengendarai motor, Min membuang sabu-sabu di bawah kolong rumah warga.
Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu