Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun
![Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/46a0906b00933dcb024dc4bc78faa5da.jpg)
jpnn.com, MELAWI - Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).
KBO Sat Narkoba Bripka Beno mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan pengintaian.
“Kami dapati seorang laki-laki yang dicurigai datang ke agen Bus Tanjung Niaga. Dia akan mengambil sebuah paket. Kami pun langsung menghampiri orang tersebut dan dia bergegas kabur menggunakan sepeda motor,” kata Beno.
Dia menambahkan, pria itu langsung kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.
Namun, Min ternyata tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas.
Sambil mengendarai motor, Min membuang sabu-sabu di bawah kolong rumah warga.
Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini