Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun

Akan tetapi, petugas berhasil menemukan sabu-sabu itu dan menangkap Min.
“Ketika kami buka, paketan tersebut berisi dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kaus kaki putih,” terang Beno.
Kepada petugas, Min mengatakan bahwa sabu-sabu itu milik Ara yang tinggal di indekos milik Bambang.
Petugas lantas mendatangi indekos milik Bambang dan menangkap Ara.
“Di kos itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus yang berisi banyak plastik klip transparan. Diduga sebagai alat pembungkus sabu-sabu,” terang Beno.
Min dan Ara dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a , UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ira)
Min (36) dan Ara (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat, karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (4/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi