Arab Saudi Cabut Larangan Terbang, Semoga Jemaah Haji dan Umrah Bisa Berangkat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mencabut larangan penerbangan internasional ke negaranya, dan membuka kembali kegiatan ibadah umrah pada 3 Januari 2021.
Oleh karena itu, Azis meminta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi menindaklanjuti hal tersebut.
"Kemenag harus segera memastikan Kedutaan Besar Arab Saudi agar jemaah umrah Indonesia diberikan izin untuk melakukah ibadah umrah ke tanah suci," kata Azis, Rabu (6/1).
Ia mengatakan Ditjen PHU Kemenag juga harus segera menginformasikan kepada seluruh biro perjalanan umrah agar jemaah yang akan diberangkat ke tanah suci dapat mempersiapkan diri secara matang.
"Sampai dibukanya kembali penerbangan Indonesia ke luar negeri," paparnya.
Azis berharap Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memastikan para jemaah umrah yang berangkat sudah bebas Covid-19.
Hal itu ditandai dengan surat hasil swab PCR yang sudah divalidasi guna menghindari peristiwa penangguhan jemaah umrah asal Indonesia.
"Kemenag dan Kemenkes memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh seluruh jemaah saat umrah, dan melakukan pengawasan secara ketat atas pelaksanaan protokol kesehatan guna meminimalisir potensi jamaah terinfeksi Covid-19," harapnya.
Kemenag harus segera memastikan Kedutaan Besar Arab Saudi agar jemaah umrah Indonesia diberikan izin untuk melakukah ibadah umrah ke tanah suci.
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- Ustaz Maulana Mengajak Para Penggemar Ikut Umrah Bareng
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji