Arab Saudi Fasilitasi Keluarga Korban Gugat Bin Laden Group
![Arab Saudi Fasilitasi Keluarga Korban Gugat Bin Laden Group](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150918_171226/171226_90899_Crane_bsr.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi membuka pintu seluas-luasnya bagi keluarga korban tragedi crane Masjidil Haram untuk menggugat perusahaan konstruksi Bin Laden Group sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab. Pihak Saudi bahkan siap memfasilitasi keluarga korban dalam melakukan gugatan.
Hal ini disampaikan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9). Dikatakannya, Raja Salman memerintahkan hak keluarga korban untuk mengajukan gugatan tetap dijaga.
"Yang Mulia Raja Salman dalam instruksinya menyampaikan, walaupun masing-masing mereka (keluarga korban) mendapat santunan, namun tidak berarti telah digugurkan hak mereka untuk menuntut haknya secara khusus (Al-haq Alkos)," jelas Mustafa.
Mustafa menjelaskan, dalam peristiwa ini tidak ditemukan unsur pidana. Namun, keluarga korban tetap dapat menuntut Bin Laden Group karena melakukan kelalaian.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah Arab Saudi akan membantu keluarga korban dalam mengajukan tuntutan. Termasuk biaya transportasi dan akomodasi selama proses hukum berlangsung. "Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak konsulat dan kedutaan (Indonesia)," pungkasnya.
Bin Laden Group sebagai pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram dinyatakan bertanggung jawab atas tragedi crane. Perusahan konstruksi terbesar di Saudi itu dinilai lalai dalam mengoperasikan crane sehingga menyebabkan ratusan orang tewas. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi membuka pintu seluas-luasnya bagi keluarga korban tragedi crane Masjidil Haram untuk menggugat perusahaan konstruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi, Kemenhan Beralasan Soal Kompetensi
- Warga Pemalang Mengapresiasi Program Perbaikan RTLH Pemprov Jateng
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan