Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru soal Biaya Umroh
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menambahkan, perhitungan kali pertama dan seterusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun saja.
Dia mencontohkan, saat seseorang akan melakukan umroh pertama pada Desember ini maka bebas biaya. Namun, untuk ibadah umroh selanjutnya sampai 1 Oktober 2017 maka dikenakan biaya SAR 2000 perorang.
”Tapi setelah 2 Oktober 2017 hitungannya kembali dari nol. Jadi dia bisa bebas biaya lagi kalau umroh,” paparnya.
Di sisi lain, Djamil mengungkapkan rencana Kemenag untuk melakukan moratorium pembukaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru.
Upaya ini disebutnya untuk mengendalikan pertumbuhan PPIU yang semakin tak terkendali. Sehingga pengendalian mutu bisa terjaga. Saat ini sendiri sudah ada sekitar 650 PPIU di Indonesia.
”Perlu di rem. Saat ini tren membuat PPIU baru cukup tinggi. Mungkin melihat jamaah umroh membludak mencoba peruntungan nasib untuk membuat travel. Tapi kalau nawaitunya tidak sungguh-sungguh itu yang terjadi akhirnya tidak professional dan jamaah jadi korban,” paparnya,
Upaya lain untuk pengawasan mutu ini juga dilakukan melalui akreditasi PPIU. Akreditasi dilakukan tiga tahun sekali berbarengan dengan permohonan perpanjangan izin dari PPIU tersebut. ”Kalau dinilai buruk ya tidak diberikan lagi izinnya,” tegasnya.
Pada 2016 ini sendiri ada tujuh PPIU yang tidak diberi izin untuk melanjutkan operasional. Adapun dari tujuh tersebut, tiga diantaranya harus dicabut izin operasional lantaran gagal memberangkatkan. yaitu, PT Hikmah Sakti Perdana , PT Timur Sarana Tour & Travel , dan PT Diva Sakinah.
JAKARTA – Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan ada penambahan biaya untuk perjalanan ibadah umroh terkait visa. Yakni, visa tak lagi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan