Arab Saudi Melunak, Jemaah Indonesia Siapkan Diri

Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.
Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).
Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.
"Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan," ujar Hilman.
Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi.
Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.
Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Para calon jemaah Indonesia diminta untuk bersiap diri, menyusul kebijakan Arab Saudi yang melunak terkait ibadah umrah.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI