Arab Saudi Permudah Izin Tinggal Pendatang
Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:19 WIB
JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab Saudi. Pascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah, pemerintah Arab Saudi berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai izin tinggal atau permanent resident visa. Pemberian izin itu diperuntukkan bagi isteri dan anak-anak pekerja asing di tanah suci. Peraturan lama yang kini masih berlaku, Kementerian Luar Negeri dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi cuma memberi izin tinggal dan visa kunjungan bagi para pekerja asing yang berprofesi sebagai 'pekerja berdasi' (blue-collar workers), seperti insinyur, dokter, dan eksekutif.
Pemerintah Arab juga tidak membatasi usia kerja dan profesi pekerja pendatang. Kemudahan pemberian izin tinggal bagi keluarga pekerja itu tentu melegakan sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) di Arab Saudi. Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi itu diberitakan di harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), seperti dilansir tim Media Center Haji (MCH).
Baca Juga:
Tidak diketahui persis jumlah tenaga kerja asal Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Hanya saja, informasi yang beredar, jumlah TKI di Arab Saudi mencapai ratusan ribu orang, terbanyak dari etnis Madura dan Banjar.
Baca Juga:
JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab Saudi. Pascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah,
BERITA TERKAIT
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan