Arab Saudi Permudah Izin Tinggal Pendatang
Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:19 WIB
JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab Saudi. Pascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah, pemerintah Arab Saudi berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai izin tinggal atau permanent resident visa. Pemberian izin itu diperuntukkan bagi isteri dan anak-anak pekerja asing di tanah suci. Peraturan lama yang kini masih berlaku, Kementerian Luar Negeri dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi cuma memberi izin tinggal dan visa kunjungan bagi para pekerja asing yang berprofesi sebagai 'pekerja berdasi' (blue-collar workers), seperti insinyur, dokter, dan eksekutif.
Pemerintah Arab juga tidak membatasi usia kerja dan profesi pekerja pendatang. Kemudahan pemberian izin tinggal bagi keluarga pekerja itu tentu melegakan sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) di Arab Saudi. Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi itu diberitakan di harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), seperti dilansir tim Media Center Haji (MCH).
Baca Juga:
Tidak diketahui persis jumlah tenaga kerja asal Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Hanya saja, informasi yang beredar, jumlah TKI di Arab Saudi mencapai ratusan ribu orang, terbanyak dari etnis Madura dan Banjar.
Baca Juga:
JAKARTA – Kabar baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja asing lainnya di Arab Saudi. Pascapelaksanaan ibadah haji 1430 hijriyah,
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29