Arab Saudi Sepakati Penambahan TKI
Khusus Sektor Formal dan Profesional
Kamis, 07 Maret 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati peningkatan penempatan TKI sektor formal dan profesional yanag dibutuhkan Arab Saudi. Kebutuhan TKI formal itu, kata Muhaimin harus diimbangi dengn peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan kerja minimal 400 jam, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja dan sertifikasi.
Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga kerja (perburuhan) Arab Saudi Adel M Fakeih di Jeddah, Arab Saudi kemarin.
Baca Juga:
"Kita berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di sektor nurse, IT, konstruksi, perminyakan, tourism industry dan lain-lain "kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati peningkatan penempatan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan