Arab Saudi Siapkan Hukuman Buat Warganya yang Bepergian ke Indonesia

jpnn.com, MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman kepada warganya yang mengunjungi Indonesia atau negara lain dalam Daftar Merah.
Hukuman tersebut berupa dilarang bepergian selama tiga tahun.
Menurut kantor berita SPA, Selasa (27/7), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, beberapa warga Arab Saudi yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.
Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Arab Saudi telah melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga
- IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat