Arab Saudi Terancam di-Blacklist
Tersinggung, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik
Rabu, 17 November 2010 – 10:03 WIB
Sumiati, lanjut Syaiful, tercatat pula dalam program asuransi TKI melalui PT Asuransi Damam Syamil dengan nomor peserta asuransi 011007202401. Pihak Asuransi Damam Syamil juga telah dimintai keterangan oleh BNP2TKI, berbarengan hari pemanggilan PT Rajana tersebut. "Untuk kasus Sumiati PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp 40 juta," kata dia.
PT Rajana Falam Putri, perusahaan yang menempatkan Tenaga Kerja Indonesia asal Dompu, Nusa Tengara Barat, Sumiati Binti Salam Mustopa di Madinah, Arab Saudi. Perusahaan itu beralamat di Jalan Haji Saidi No 46 Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Tatang Budiutama Razak mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengirimkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kekerasan kepada Sumiati itu dinilai telah melecehkan harga diri bangsa Indonesia. Sumiati diduga kuat mengalami kekerasan berulangkali oleh majikan perempuannya. Ia bahkan sempat ditolak rumah sakit swasta di Madinah karena luka yang dideritanya sangat berat. "Padahal, gajinya dalam satu bulan pun sebenarnya tak besar, hanya 800 riyal atau setara dengan Rp 1,9 juta. Kami sangat berduka dengan kejadian ini," singkat dia. (zul)
JAKARTA - Penyiksaan biadab terhadap Sumiati binti Salan Mustafa (23 tahun), "Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, NTT, ketika bekerja di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya