Arab Saudi Terancam di-Blacklist
Tersinggung, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik
Rabu, 17 November 2010 – 10:03 WIB

Arab Saudi Terancam di-Blacklist
Sumiati, lanjut Syaiful, tercatat pula dalam program asuransi TKI melalui PT Asuransi Damam Syamil dengan nomor peserta asuransi 011007202401. Pihak Asuransi Damam Syamil juga telah dimintai keterangan oleh BNP2TKI, berbarengan hari pemanggilan PT Rajana tersebut. "Untuk kasus Sumiati PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp 40 juta," kata dia.
PT Rajana Falam Putri, perusahaan yang menempatkan Tenaga Kerja Indonesia asal Dompu, Nusa Tengara Barat, Sumiati Binti Salam Mustopa di Madinah, Arab Saudi. Perusahaan itu beralamat di Jalan Haji Saidi No 46 Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Tatang Budiutama Razak mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengirimkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kekerasan kepada Sumiati itu dinilai telah melecehkan harga diri bangsa Indonesia. Sumiati diduga kuat mengalami kekerasan berulangkali oleh majikan perempuannya. Ia bahkan sempat ditolak rumah sakit swasta di Madinah karena luka yang dideritanya sangat berat. "Padahal, gajinya dalam satu bulan pun sebenarnya tak besar, hanya 800 riyal atau setara dengan Rp 1,9 juta. Kami sangat berduka dengan kejadian ini," singkat dia. (zul)
JAKARTA - Penyiksaan biadab terhadap Sumiati binti Salan Mustafa (23 tahun), "Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, NTT, ketika bekerja di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik