Arab Saudi Terbitkan Surat soal Dam, Jemaah Calon Haji Indonesia Harap Patuh
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:15 WIB

Jemaah calon haji Indonesia di Arab Saudi. Foto: ilustrasi/Dok. JPNN.com
Untuk itu, jemaah diimbau membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.
"Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisai kepada jemaah," kata Akhmad Fauzin.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.
"Dimungkinkan pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban," pungkasnya.(esy/jpnn)
Kementerian Agama kembali mengimbau jemaah calon haji Indonesia 1443 H/2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi