Arah Baru Transmigrasi, Harus Ada Transformasi Budaya
Minggu, 17 Juni 2012 – 23:36 WIB
JAKARTA - Penyelenggaraan transmigrasi ke depan harus mampu mendorong lahirnya kebudayaan baru yang lahir dari pembauran masyarakat transmigran dengan masyarakat setempat. Namun, hasil persinggungan berbagai unsur budaya tidak boleh meniadakan budaya yang ada, lebih-lebih budaya lokal.
“Artinya, transformasi budaya dalam pelaksanaan transmigrasi harus berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, dan bukan perubahan yang dipaksakan dari luar,” ungkap Pengurus Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi (HMPTI), Mirwanto Manuwiyoto di Jakarta, Minggu (17/6).
Dijelaskan, makna dari transformasi sosial budaya dalam amandemen UU Ketransmigrasian adalah kewajiban penyelenggara untuk membuka ruang dan mendorong peran aktif masyarakat. Pengertian masyarakat dalam amandemen UU itu, lanjut Mirwanto, harus dimaknai dengan tafsir masyarakat dalam arti luas, yaitu masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmatnya, kalangan teknokrat, konglomerat, dan birokrat sebagai mesin penggeraknya.
“Teknokrat sebagai penjaga moral obyektivitas tidak bisa lagi hanya berkutat di menara kampus keilmuannya, tetapi dituntut untuk “turun gunung”melakukan berbagai kajian dan memberikan masukan kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” imbuhnya.
JAKARTA - Penyelenggaraan transmigrasi ke depan harus mampu mendorong lahirnya kebudayaan baru yang lahir dari pembauran masyarakat transmigran dengan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran