Arah Interpelasi ke Personal
Senin, 16 April 2012 – 06:03 WIB
Dengan menguatnya interpelasi ini, dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah menengarai upaya tersebut kental muatan politik semata. Bukan pada hakikat interpelasi yang diharapkan sebagaimana aturan. ”Kalau dominasinya pada politik, pasti ujungnya itu kepentingan kelompok dan partai. Jadi sangat kentara apa yang diinginkan DPR tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah, menilai usul penggunaan hak interplasi oleh sejumlah politisi DPR untuk mengoreksi kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, tidak perlu dilaksanakan. Menurut Iberamsjah, usul interplasi malah akan merecoki kebijakan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN yang terus membuat gebrakan. "Interpelasi itu di antaranya merecoki kebijakan Dahlan Iskan," katanya saat dihubungi INDOPOS (JPNN Group).
Dijelaskannya, interpelasi tidak selayaknya digunakan untuk merespon hal yang tidak prinsip. Karena, semestinya interplasi itu digunakan jika ada hal yang sangat penting atau mendasar sehingga DPR merasa perlu meminta keterangan presiden. "Nanti kalau semua DPR yang menilai kebijakan menteri terus bagaimana? Kebijakan menteri itu presiden yang menilai bukan DPR," tanyanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika semua menteri dinilai oleh DPR maka berarti yang itu sama saja menerapkan sistem parlementer. Padahal, katanya, menteri diangkat oleh Presiden. "Kita ini sistem presidensial, bukan parlementer. Jadi bos Dahlan Iskan itu (Presiden) SBY. Jadi ada kesan bahwa usul interplasi itu hanya untuk mencari perhatian saja," kata guru besar Ilmu Politik UI itu. (dms/rko)
JAKARTA - Polemik hak interpelasi anggota DRP terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan terus bergulir. Ada yang mendukung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung