Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Sedangkan di negara-negara Eropa Barat cenderung memiliki kewenangan yang lebih luas. Kewenangan tersebut tidak hanya rekrutmen, sistem mutasi dan promosi, dan pengawasan dan pendisiplinan hakim, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap administrasi pengadilan, keuangan pengadilan, manajemen perkara sampai dengan manajemen pengadilan (seperti contohnya perumahan hakim dan pendidikan hakim).
Kendala yang dihadapi KY tidak hanya dari sisi kebijakan atau aturan, namun juga masih belum terpenuhinya struktur organisasi KY yang ideal.
Saat ini peran Kesekjenan masih seringkali merangkap tugas yakni fungsi administratif dan operasional.
Komisi III DPR RI tentu memiliki catatan terhadap temuan-temuan ini dan menjadi salah satu hal yang perlu dikaji lebih jauh, yakni persoalan tentang bagaimana memberikan penguatan terhadap KY dan sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan tanpa harus menciderai prinsip kemandirian yudikatif atau independensi hakim.
Sesuai tugas dan fungsi DPR RI, upaya penguatan terhadap KY sebenarnya telah dilakukan melalui fungsi DPR yakni Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan.
Penguatan kelembagaan KY dilakukan dengan dukungan anggaran. Misalnya pada pagu anggaran tahun 2023, Komisi III DPR RI telah menyepakati anggaran sebesar Rp 179,03 miliar dimana anggaran tersebut per tahunnya selalu meningkat, kecuali pada tahun 2020 karenamengalami pandemi.
Selanjutnya, dari sisi pengawasan, dalam setiap Rapat Kerja Komisi III DPR RI selalu mengingatkan KY sekaligus memberikan kritik konstuktif kepada KY selaku mitra Komisi III agar dalam pelaksanaan tugasnya supaya tegak lurus terhadap konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga independen, Komisi Yudisial didorong agar lebih meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam melakukan rekrutmen hakim-hakim secara berkualitas, melakukan pengawasan dan sanksi bagi para hakim serta menghindari konflik kepentingan dengan kasus yang ditangani, termasuk konflik di internalnya sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi