Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Pendapat MA biasanya antara lain, Usul tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pelanggaran bersifat teknis yudisial sehingga tidak tepat untuk dijatuhi sanksi; atau Usul penjatuhan sanksi atau termasuk usul MKH tidak dapat dilaksanakan karena Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap hakim.

Lebih jauh lagi bahkan seringkali, hakim-hakim yang pernah diberikan sanksi oleh KY justru dipromosikan oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI melihat kebutuhan pengaturan untuk penyelenggaraan tindak lanjut usulan atau rekomendasi KY, termasuk dalam sistem evaluasi dan penilaian kinerja Hakim.

Keempat, dalam praktek, KY masih sulit untuk mengusulkan penyelenggaraan MKH terkait dengan pelanggaran berat yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum karena Putusan MA berpendapat agar menunggu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, Komisi III DPR RI juga melihat pentingnya program-program KY dalam meningkatkan kompetensi dan integritas yang nantinya dapat diukur dengan output kualitas putusan dan hasil yang dapat membantu peningkatan karir dan profesionalisme hakim.

Keenam, Ketentuan mengenai pemanggilan paksa. Pemanggilan paksa oleh KY hanya dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum (khususnya pihak Kepolisian). Sedangkan pihak Kepolisian berpandangan bahwa pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan terhadap jenis pelanggaran yang mengarah pada perbuatan pidana.

Hal ini menjadi persoalan karena penegakan KEPPH tidak selalu mengandung unsur pidana sekalipun apabila terdapat perbuatan pidana yang dilakukan oleh hakim, pasti mengandung unsur pelanggaran KEPPH.

Terkait hal ini perlu ada penormaan terhadap mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan secara lebih komprehensif agar pihak Kepolisian juga memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sesuai.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News