Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Ketujuh, Perihal kebutuhan kewenangan untuk melakukan penyadapan. Pada saat ini, ketentuan tentang penyadapan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI karena sangat prinsipil sesuai dengan Putusan MK. Aturan mengenai penyadapan memang kompleks karena mengandung banyak singgungan dengan Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini, KY memiliki ketergantungan dengan aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Dengan aturan saat ini, penyadapan atau intersepsi hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan penegakan hukum.
Sedangkan dalam hal ini Komisi Yudisial tidak termasuk dalam area penegakan hukum. Kewenangan ini diakui akan sulit dalam perjalanannya karena sangat sensitif dengan pelanggaran HAM dan mekanismenya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berimplikasi sanksi.
Kedelapan, Komisi III DPR RI melihat bahwa perlu adanya aturan bagi KY untuk lebih mengoptimalkan peran serta masyarakat dengan membangun sistem aduan atau whistleblowing, yang mendapat perlindungan bersama dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini peran KY untuk dapat lebih mendegarkan keluhan dan pengaduan masyarakat.
Kesembilan, Mengenai perekrutan hakim ad hoc yang saat ini mengalami krisis sumber daya manusia. KY memerlukan langkah yang lebih proaktif
Kesepuluh, catatan mengenai rekrutmen hakim agung yang kemudian diserahkan pada Komisi III DPR RI. Banyak dari calon hakim agung yang pada saat menjalani uji kelayakan di DPR justru memperlihatkan kelemahan baik secara kompetensi maupun rekam jejak.
Hal ini tentu mempengaruhi pada putusan Anggota dan Fraksi di DPR RI dan tentunya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas lembaga peradilan atau proses seleksi oleh KY sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi