Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Komisi III DPR RI melihat bahwa peran KY dalam menegakkan etik tentu masih diharapkan dan perlunya dukungan dengan instrumen yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun begitu dengan adanya beberapa Putusan MK, RUU KY yang akan diajukan tentu membutuhkan harmonisasi dan pengaturan yang hati-hati.

Beberapa prinsip dan hal yang dibutuhkan dalam perubahan UU KY terutama adalah dalam rangka pelaksanaan tugas KY untuk menjaga etik, kehormatan dan keluhuran hakim, melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, dan peningkatan dukungan lain terhadap hakim-hakim, khususnya di wilayah yang seringkali terkendala, baik anggaran tunjangan maupun transportasi.

RUU KY juga tentu diharapkan dapat memberi kejelasan tentang mana yang menjadi wilayah kewenangan etik, teknis yudisial, atau dalam hal kebutuhan penanganan secara bersama.

Penutup

Dari berbagai persoalan dan kendala yang masih ada dan tentunya menghambat pelaksanaan tugas dan kewenangan KY, peran KY dalam melakukan pengawasan dan peningkatan integritas kekuasaan kehakiman sangat dibutuhkan oleh masyarakat di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Untuk itu dibutuhkan forum untuk mendudukan seluruh kepentingan bersama dan dilakukan sinergi dan kolaborasi produktif antara pemangku kepentingan yaitu KY dan MA.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY telah masuk dalam Prolegnas tahun 2019-2024.

Adapun tujuan revisi ini adalah untuk dapat menjawab persoalan yang telah ada tersebut sekaligus menjadi solusi penguatan KY baik dari sisi kelembagaan maupun marwah KY dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam menjaga keluhuran dan martabat hakim.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News