Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Adapun catatan-catatan penting yang perlu dipertimbangkan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KY tersebut antara lain mengenai peningkatan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KY dari sisi tata kelola organisasi dan kelembagaan, yakni peningkatan sumber daya dari Kesekjenan dan Kedeputian maupun apabila dimungkinkan dukungan untuk pembentukan perwakilan di daerah-daerah.
Selanjutnya, dukungan untuk kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengusulan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengawasan terhadap profesionalitas kerja dan integritas hakim serta jajaran pendukungnya.
Kemudian dukungan untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga peradilan dalam proses seleksi calon hakim agung dan pengangkatan hakim dalam bidang KEPPH, keterbukaan untuk peningkatan partisipasi publik dalam mendukung kinerja KY, dan jaminan pelaksanaan tugas dan kewenangan KY secara mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan manapun.
Poin-poin tersebut diatas menjadi perhatian kita bersama dalam melakukan kajian dan pendalaman terhadap RUU KY.
Dalam hal ini kami berpendapat bahwa penguatan tidak hanya dalam hal memberikan kewenangan atau daya paksa, melainkan juga bagaimana pendekatan aturan untuk dapat memastikan pelaksanaan asas dan prinsip yang diatur dalam undang-undang, tindakan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran, hingga parameter yang terukur dalam hal melakukan evaluasi atau eksaminasi.
Peran KY dalam mendukung MA lebih dibutuhkan dalam hal memastikan penilaian perilaku dan kinerja Hakim yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada tujuan peradilan yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Diharapkan nantinya perubahan terhadap UU KY akan mendukung KY dalam menciptakan lembaga peradilan yang bersih, bermartabat, serta menjadi andalan utama masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang teraniaya dan membutuhkan keadilan dari Hakim yang mandiri, bebas, dan independen.(***)
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia mengenal sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
- Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih