Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Rabu, 03 Februari 2010 – 17:45 WIB

Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Lantas bagaimana dengan adanya temuan di Pansus tentang adanya pelanggaran atas UU yang dilakukan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)" “Soal salah atau tidak itu biarkan di pengadilan karena ada mekanisme hukum,” tandas Akbar.
Meski demikan, kata Akbar, pemakzulan memang dimungkinkan oleh konstitusi. “Golkar berpendapat masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih lima tahun. Tetapi bukan bearti Presiden tak bisa diberhentikan. Di pasal 7 UUD 1945 sudah diatur tentang impeachment,” tandasnya.
Namun demikian Akbar mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil kerja Pansus. “Tunggu saja sampai 4 Maret nanti (masa akhir kerja Pansus). Kita tunggu kesimpulannya, apakah betul melakukan pelanggaran" Kita lihat alasan-alasan melakukan pelanggaran UU dan kita lihat proses politiknya,” sambungnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung, menilai masih terlalu dini untuk berbicara soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional