Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres

Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Lantas bagaimana dengan adanya temuan di Pansus tentang adanya pelanggaran atas UU yang dilakukan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)" “Soal salah atau tidak itu biarkan di pengadilan karena ada mekanisme hukum,” tandas Akbar.

Meski demikan, kata Akbar, pemakzulan memang dimungkinkan oleh konstitusi.  “Golkar berpendapat masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih lima tahun.  Tetapi bukan bearti Presiden tak bisa diberhentikan. Di pasal 7 UUD 1945 sudah diatur tentang impeachment,” tandasnya.

Namun demikian Akbar mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil kerja Pansus. “Tunggu saja sampai 4 Maret nanti (masa akhir kerja Pansus). Kita tunggu kesimpulannya, apakah betul melakukan pelanggaran" Kita lihat alasan-alasan melakukan pelanggaran UU dan kita lihat proses politiknya,” sambungnya.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
DPD Segera Panggil Mendagri

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung, menilai masih terlalu dini untuk berbicara soal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News