Arahan Gus Menteri, Sisa Dana Desa Bisa Dipakai untuk PKTD
Sabtu, 12 September 2020 – 17:06 WIB

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto Humas Kemendes
Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, antara lain pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.
“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.
Selain itu, Gus Menteri juga berpesan agar dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengimbau supaya sisa dana desa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai di desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi