Arahan Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah, Tolong Segera Dilaksanakan
Rabu, 05 Januari 2022 – 21:01 WIB
Dia juga menjelaskan PA bisa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruhnya.
Agus mengingatkan proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali.
"Kedua, pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tegas Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan beberapa arahan kepada para kepala daerah.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Harus Siap Berpikir Out of the Box, Sherly-Sarbin Ungkap Cara Tingkatkan PAD Maluku Utara
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan