Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Mendagri Tjahjo Kumolo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari gubernur Jabar.

“Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” terang Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (15/1).

Bahtiar juga mengungkapkan terkait polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media, itu tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menjelaskan untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.

Berkenaan hal tersebut, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan,” jelas Bahtiar.

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan bahwa dia menelepon Neneng Hasanah agar memproses izin proyek Meikarta, semata menjalan fungsi fasilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News