Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B 11529).
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan varian Omicron memiliki potensi penularan lebih cepat dibanding Delta.
"Varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lain," sebut Menkes Budi, Selasa (4/1).
Budi meminta seluruh kepala daerah agar semua kasus probable dan konfrimasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala untuk dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan.
Adapun yang dimaksud kasus probable ialah ketika seseorang dinyatakan positif Omicron pada pemeriksaan PCR menggunakan S-Gene Traget Failure (SGTF).
Kemudian, kasus Omicron bisa terkonfirmasi melalui pemeriksaan sekuensing.
Dia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 x 24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron.
Semua orang yang dinyatakan kontak erat dengan pasien Omicron wajib menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri