Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!
Mereka juga harus melakukan pemeriksaan entry dan exit menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Pemerintah daerah bisa melakukan penelusuran kontak erat pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang bergejala, dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah kemunculan gejala.
Pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang tidak bergejala, kontak erat bisa ditelusuri sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya.
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa menyelesaikan isolasi dan dinyatakan sembuh setelah 10 hari menjalani isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Mereka juga harus menjalani pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Kasus Omicron bergejala, pasien harus melakukan isolasi 10 hari sejak gejala muncul ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Hasil pemeriksaan NAAT pasien juga harus negatif sebanyak dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Budi meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencatat, melaporkan, dan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri