Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!
Selasa, 04 Januari 2022 – 21:44 WIB
Arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait penanganan Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pencatatan dan pelaporan kasus Omicron bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Menkes menegaskan pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya.
Saat ini, Kemenkes mencatat 254 kasus Omicron di Indonesia pada Selasa (4/1).
Angka tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal. (mcr9/jpnn)
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Wajah Baru Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan di Indonesia