Arahan Terbaru Kapolri: Kurangi Tilang Manual, Jauhi Hedonisme

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak menindak dengan tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Eks Kabareskrim Polri itu meminta jajatan polisi bersabuk putih tersebut agar mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Alumnus Akpol 1991 itu juga meminta agar anak buahnya mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Mantan Kapolda Banten itu meminta personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.
Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu meminta agar seluruh anggota Polantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh Korlantas Polri tidak menindak dengan tilang manual
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet