Arahkan Eks RSBI Himpun Sumbangan
Kemendikbud Anggap Masih ada Celah
Rabu, 09 Januari 2013 – 00:29 WIB
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar Kemendikbud, Suyanto, mengaku tidak khawatir pembubaran RSBI akan membuat sekolah yang dianggap unggulan itu bakal kekurangan dana. Menurutnya, eks RSBI tetap dibolehkan menerima sumbangan dari wali murid.
Suyanto menjelaskan, ada Peraturan Mendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. “Saya yakin semua eks RSBI mampu tanpa dibantu pemerintah. Kalau orang tua mau sumbangan dibolehkan sesuai Permen 44/2012,” kata Suyanto dalam konferensi pers di Kemdikbud, Selasa (8/1).
Namun dia menekankan bahwa sumbangan itu bukan pungutan seperti yang selama ini dibolehkan di RSBI. Sebab, sesuai beleid itu maka semua sekolah boleh meneriman sumbangan dari orang tua siswa.
“Tapi bukan pungutan. Rp 1 juta boleh, Rp 1 miliar juga boleh. Makanya setelah dicopot, saya tidak khawatir eks RSBI kekurangan dana. Ada celah masyarakat bisa menyumbang,” tukasnya.
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar Kemendikbud, Suyanto, mengaku tidak khawatir pembubaran RSBI akan membuat sekolah yang
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu