Arahkan Eks RSBI Himpun Sumbangan
Kemendikbud Anggap Masih ada Celah
Rabu, 09 Januari 2013 – 00:29 WIB
Apa tidak khawatir jika nantinya PP 44 Tahun 2012 itu bakal diselewengkan sekolah eks RSBI untuk melakukan pungutan dengan dalih menghimpun sumbangan? Kemendikbud memastikan akan ada sanksi bagi pihak sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permen itu.
Baca Juga:
“Akan dikenakan sanksi, kalau ada sekolah yang langgar dan tetap melakukan pungutan. Terima sumbangan boleh,” ujar Wamendikbud Musliar Kasim yang hadir dalam konpers itu.
Sebelumnya Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, selama ini sekitar 239 SD berlabel RSBI mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui dana block grant. Setiap SD RSBI mendapat bantuan sekitar Rp200 juta per tahun. Dana serupa juga digelontorkan ke SMP RSBI yang jumlahnya 356 dengan anggaran masing-masing sekolah sekitar Rp300 juta per tahun.
Nah, untuk tahun 2013, subsidi RSBI yang sudah dianggarkan melalui APBN masih tetap bisa disalurkan ke sekolah eks RSBI melalui system hibah kompetisi, layaknya program yang berjalan di Perguruan Tinggi (PT). Dalam perburuan dana hibah ini pun eks sekolah RSBI yang kembali melebur menjadi sekolah mandiri harus berkompetisi mendapatkannya bersama sekolah umum lainnya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar Kemendikbud, Suyanto, mengaku tidak khawatir pembubaran RSBI akan membuat sekolah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan