Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Selasa, 04 Mei 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5),Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2005..
Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Tjokorsa Rai Suamba tersebut, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui
mekanisme penunjukan langsung.
JPU juga menguraikan, dua unit damkar dari Hengky Samuel Daud sudah tiba di Batam pada 28 Februari 2005, sebelum kontrak pengadaan damkar ditandatangani. Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara. "Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara," sebut JPU.
Kerugian itu berasal dari pengadaan damkar pada tahun 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2005 Rp 2,8 miliar. Sementara anggaran total pengadaan damkar yang digunakan selama dua tahun anggaran sebesar Rp 19,917 miliar.
JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah