Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi

Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5),Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2005..

Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan JPU Rudi Margono  dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Tjokorsa Rai Suamba tersebut, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui

mekanisme penunjukan langsung.

JPU juga menguraikan, dua unit damkar dari Hengky Samuel Daud sudah tiba di Batam pada 28 Februari 2005, sebelum kontrak pengadaan damkar ditandatangani. Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara. "Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara," sebut JPU.

Kerugian itu berasal dari pengadaan damkar pada tahun 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2005 Rp 2,8 miliar. Sementara anggaran total pengadaan damkar yang digunakan selama dua tahun anggaran sebesar Rp 19,917 miliar.

JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News