Arbitrase Newmont Bisa Rugikan Rakyat
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:43 WIB
Sebelumnya, lanjut dia, Pemerintah RI menuntut Newmont ke arbitrase Internasional Singapura, karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap kontrak karya. Perusahaan ini berdasarkan kontrak karya yang ditandatangninya (1986), diharuskan melakukan divestasi saham perusahaan kepada pihak nasional secara bertahap hingga 51 % pada akhir tahun ke 10 (tahun 2010, Red).
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan pasal 24 point 4 Kontrak Karya (KK/1986), dijelaskan bahwa pada akhir tahun kelima perusahaan tambang PT. NNT harus mendivestasikan sahamnya sekurang-kurangnya 15 %, pada akhir tahun keenam (tahun 2007) sekurang-kurangnya 23 % dan pada akhir tahun ke tujuh sekurang-kurangnya 30 %. Dan seterusnya pada akhir tahun ke delapan dan kesembilan masing-masing 37 persen dan 44 persen. Hingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada PT. NNT telah mencapai mayoritas yaitu 51 persen. Akan tatapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh Newmont. Bahkan pada proses divestasi telah gagal sejak pertama kalinya yaitu proses divestasi sebesar 3 persen saham perusahaan tersebut (2007). Upaya tersebut gagal dikarenakan berbagai manuver politik yang dilakukan Newmont, yang terindikasi berkontribusi menghalang-halangi proses divestasi.
''Seharusnya perusahaan tambang NNT ditutup sementara hingga adanya keputusan arbitrase. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur Ir H Isran Noor M.Si yang membuat keputusan penghentian operasi terbatas kepada beberapa perusahaan termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan mengadukan perusahaan KPC tersebut ke lembaga arbitrase. Tapi, dalam kasus arbitrase Newmont, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah pusat,'' ungkapnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pemprop NTB bermaksud mendapatkan kepemilikan saham dari Nemont melalui kerjasama dengan Pemkab Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Disamping juga mengajak kerjasama mitra nasional lainnya guna mendapatkan 3 persen saham PT. NNT. Upaya tiga Pemda itu gagal dikarenakan Newmont tidak bersedia melepaskan sahamnya sebagaimana yang diatur dalam kontrak karya.
JAKARTA--Researcer Institute for Global Justice—Jakarta Salamuddin Daeng pada JPNN di Jakarta Rabu (10/12) menjelaskan, sidang perdana arbitrase
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan