Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat, melalui putusan tertanggal 16 Juli 2013, memenangkan pemerintah Indonesia dalam perkara kucuran dana talangan Bank Century yang diajukan pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rivzi.
Dengan begitu ICSID sepakat dengan pemerintah Indonesia bahwa perjanjian investasi Rafat di Bank Century, tidak mendapatkan izin berdasarkan UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1 Tahun 1967 yang disyaratkan ketentuan dalam perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT).
Karena itu, investasi Rafat di bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tidak mendapat perlindungan BIT antara Indonesia dan Inggris. ICSID juga menolak argumen Rafat yang memakai pasal most-favored- nation untuk mendapat perlindungan BIT. "Intinya, ICSID tak memiliki yurisdiksi memeriksa gugatan Rafat," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (19/7).
Ditambahkan Untung, dalam persidangan yang berlangsung selama dua tahun lebih, Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara dalam bantahannya (eksepsinya) menegaskan bahwa investasi Rafat di Indonesia tak memperoleh izin yang telah ditentukan UU PMA yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS