Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
Rafat dalam gugatannya menilai Indonesia telah melanggar ketentuan perjanjian BIT dalam penyelamatan Bank Century sekaligus menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi USD 75 juta atau setara Rp 675 miliar. Dia mengajukan gugatan dalam status buronan pemerintah Indonesia setelah divonis secara in abstentia selama 15 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon
- Begini Cara Populix Dorong Peningkatan Jumlah Lulusan S2 di Indonesia