Archandra Kini Tak Berkewarganegaraan, Inilah Solusi dari Kemenkumham

Archandra Kini Tak Berkewarganegaraan, Inilah Solusi dari Kemenkumham
Archandra Tahar semasa masih menjadi menteri ESDM bersama Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar kini tidak punya kewarganegaraan alias stateless. Menurut Freddy, Archandra telah melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) karena menjadi WN Amerika Serikat.

Namun, status Archandra sebagai WN AS juga dilepas ketika pria asal Pariaman itu dilantik sebagai menteri ESDM di Kabinet Kerja.  “Artinya orang ini kan sedang stateless,” kata Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).    

Menurut dia, Kemenkumham saat ini sedang mengurus status kewarganegaraan Archandra. Untuk proses itu, kata Freddy, Kemenkumham akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam mengurus Archandra.  

Salah satu pertimbangannya, kata Freddy, karena Archandra punya jasa bagi bangsa dan negara meski hanya beberapa hari menjadi menteri ESDM. Berdasarkan informasi yang masuk ke Kemenkumham, Archandra selama beberapa hari menjadi menteri ESDM ternyata mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Artinya, kata Freddy, pria yang belasan tahun tinggal di AS itu telah berbuat sesuatu  kepada Indonesia. “Meski selama ini kita perdebatkan a, b, c, tapi soal kewarganegaraan Archandra sedang kami urus,” tegas anak buah Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly ini.

Ia menjelaskan, celah agar Archandra mendapat status WNI adalah Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Bunyinya adalah orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan  kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah  memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan  pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan  ganda.

Aturan itu bisa diterapkan pada Archandra yang sedang tak punya kewarganegaraan. “Bisa dengan pasal 20, bisa juga dengan keadaan stateless,” kata Freddy.

Ia menambahkan, UU Kewarganegaraan tidak mengenal seorang warga negara pun yang stateless. Selain itu, Archandra juga pernah menjadi WNI yang juga berhak mendapat perlindungan negara.

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News