Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Jumat, 21 Januari 2022 – 19:34 WIB

Kekasih Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Bagaimana proses hukumnya?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba