Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba
Kamis, 13 Januari 2022 – 19:40 WIB

Ardhito Pramono dalam Prambanan Jazz Festival 2020. Foto: Rajawali Indonesia
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant/jpnn)
Penyanyi Ardhito Pramono mengaku bahwa dirinya sudah biasa ditawari narkoba oleh teman-temannya. Begini kisahnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ardhito Pramono Jadi Special Guest Konser Boyce Avenue di Jakarta
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk