Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba

Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba
Ardhito Pramono dalam Prambanan Jazz Festival 2020. Foto: Rajawali Indonesia

Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant/jpnn)


Penyanyi Ardhito Pramono mengaku bahwa dirinya sudah biasa ditawari narkoba oleh teman-temannya. Begini kisahnya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News