Ardian Iskandar Didakwa Suap Juliari P Batubara Sebesar Rp 1,95 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Uang itu merupakan fee untuk pengadaan barang atau jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Di mana sebelumnya pada 16 April 2020, Juliari mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Juliari memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap sembilan, tahap sepuluh, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia
- Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
- Orang Kepercayaan Juliari Batubara Sampaikan Pengakuan di Sidang Korupsi Bansos Covid-19
- Jaksa KPK Mengabaikan Pernyataan Tiga Saksi, Kubu Juliari: Buktikan, Bukan dengan Asumsi
- Siap-Siap, KPK sedang Incar Pihak Lain dari Fakta Sidang Juliari Batubara
- ICW Cium Ada Ketidakberesan di Balik Tuntutan Rendah KPK kepada Juliari