Area Bermain Pasir Putih di Lokasi Reklamasi Bikin Resah
Senin, 25 Maret 2013 – 04:28 WIB
REKLAMASI atau penimbunan laut yang dilakukan investor hotel di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan makin meresahkan. Lahan yang disebut sebagai ruang terbuka hijau dan pengelolaannya akan diberikan ke pemerintah kota sedianya akan dibangun beberapa fasilitas penunjang.
Melihat dari konsep yang ada fasilitas yang tersedia di areal lahan sepanjang 50 meter dan lebar 50 meter itu bukanlah untuk publik atau masyarakat umum. Melainkan untuk para pengunjung hotel. Sebab, lokasi reklamasi berada tepat di belakang lahan milik investor hotel, Sudirdjo Aliman alias Jentang.
Baca Juga:
Berdasarkan gambar yang ada, jika pengelolaan ruang terbuka hijau itu diberikan kepada Pemkot Makassar tentu yang jadi permasalahan adalah apakah ada akses publik untuk masuk ke taman terebut. Di sisi kanan atau disamping Zona Cafe pastinya tidak memungkinkan untuk dibangun akses jalan.
Di lokasi itu sudah berdiri Hotel Pantai Gapura. Sementara di sisi kiri lokasi Hotel Swiss-Bellin lahan yang tersedia hanyalah sebuah talud yang memisahkan hotel dan kantor kepolisian. Kondisi seperti itu tentu sangat tidak memungkinkan lahan reklamasi yang disebut RTH itu akan digunakan untuk kepentingan publik.
REKLAMASI atau penimbunan laut yang dilakukan investor hotel di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan makin meresahkan. Lahan yang
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun