Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
- Definisi tiga tempat tambahan itu belum dibahas dalam pansus.
- Masih banyak kemungkinan yang bisa ditambahkan atau dikurangi dalam raperda tersebut.
Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- TV Masih Jadi Tontonan Anak-anak, Kok Tetap Tayangkan Iklan Rokok?
- Polemik Perda KTR Berpotensi Diuji Materi
- Perda Kawasan Tanpa Rokok Berpeluang Direvisi