Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
- Definisi tiga tempat tambahan itu belum dibahas dalam pansus. 

- Masih banyak kemungkinan yang bisa ditambahkan atau dikurangi dalam raperda tersebut. 

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News