Area Pemakaman Makin Menyempit
Pengembang Wajib Sediakan Lahan Makam
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:21 WIB
MATARAM-Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin menyempit. Ini tidak diikuti oleh para pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman pada perumahan yang dibangun. Padahal, penyediaan lahan pemakaman merupakan salah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Perlunya pengembang perumahan menyiapkan lahan pemakaman juga mendukung program ruang terbuka hijau (RTH). Karena belum disediakan pengembang, warga yang meninggal banyak yang dimakamkan di area pemakaman warga lain. Bahkan tidak jarang warga setempat menolak pemakaman warga perumahan karena bukan penduduk setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pertamanan Kota Mataram Nanang Edward mengatakan, belum dipenuhinya persyaratan itu karena belum tegasnya regulasi yang ada.
Baca Juga:
‘’Sampai saat ini, kita tidak tegas dalam membuat regulasi, bahwa setiap pembangunan perumahan harus menyertakan lahan pemakaman. Jika tidak menyertakan itu, seharusnya izinnya tidak keluar,’’ ungkapnya, Senin (17/12).
Baca Juga:
MATARAM-Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin menyempit. Ini tidak diikuti oleh para pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat