Area Pemakaman Makin Menyempit
Pengembang Wajib Sediakan Lahan Makam
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:21 WIB
MATARAM-Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin menyempit. Ini tidak diikuti oleh para pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman pada perumahan yang dibangun. Padahal, penyediaan lahan pemakaman merupakan salah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Perlunya pengembang perumahan menyiapkan lahan pemakaman juga mendukung program ruang terbuka hijau (RTH). Karena belum disediakan pengembang, warga yang meninggal banyak yang dimakamkan di area pemakaman warga lain. Bahkan tidak jarang warga setempat menolak pemakaman warga perumahan karena bukan penduduk setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pertamanan Kota Mataram Nanang Edward mengatakan, belum dipenuhinya persyaratan itu karena belum tegasnya regulasi yang ada.
Baca Juga:
‘’Sampai saat ini, kita tidak tegas dalam membuat regulasi, bahwa setiap pembangunan perumahan harus menyertakan lahan pemakaman. Jika tidak menyertakan itu, seharusnya izinnya tidak keluar,’’ ungkapnya, Senin (17/12).
Baca Juga:
MATARAM-Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin menyempit. Ini tidak diikuti oleh para pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom